Pengertian, Dasar Hukum dan Beberapa Pendapat Mengenai Hak dan kewajiban asasi manusia

Symbol Vectors by Vecteezy

Hai kamu,Kali ini refisiku akan membahas ngenai Hak dan Kewajiban Asasi manusia. Hak dan kewajiban Asasi manusia merupakan salah satu  materi dari pelajaran pendidikan kewarganenegaraan yang harus kamu ketahui.Kenapa? Dengan mengetahui hal tersebut akan membuat hubungan yang baik antar manusia karena mereka mengetahui hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada orang lain.Hak dan Kewajiban asasi manusia emiliki hubungan yang berkaitan satu samalain. Untuk lebih lanjut kamu bisa membaca mengenai hak dan kewajiban manusia dibawah ini.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Hak merupakan sesuatu yang mutlak yang dimiliki setiap orang dan memiliki kebebasan dalam penggunaanya. Dan HAM(Hak Asasi Manusia merupakan sesuatu pemberian dari tuhan yang dimiliki manusia sejak lahir dan hak tersebut tidak bisa diambil oleh orang lain.Dengan adanya hak ini seorang manusia bisa hidup sebagai mana mestinya.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab.Sedangkan kewajiban asasi manusia merupakan suatu hal yang harus dilakukan agar hak kita di hormati dan diterima orang lain.

Jika dilihat dari kedudukannya kewajiban asasi manusia berada di atas hak asasi manusia.Kenapa?Karena dengan melakukan kewajiban maka bukan hal yang tidak mungkin untuk mendapatkan hak sebagai mana mestinya.

Contohnya jika kamu bersikap baik pada orang lain,maka hak kamu untuk diperlakukan dengan baik akan di terima dari orang itu.Namun terkadang seseorang menginginkan haknya sebagai manusia terpenuhi,tapi mereka malah mengabaikan kewajibannya pada orang lain.



Beberapa pendapat mengenai Hak Kewajiban Asasi Manusia

Hak asasi manusia

1.John Locke

Hak asasi manusia merupakan Hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrat.Sehingga tidak ada kekuatan didunia inin yang menolak atau mencabutnya.Dan bersifat suci.

2.Pro KoentjoroPoerbopranoto

Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi yang dimiliki setiap manusia sesuai kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci. 

3.Haar Taar

Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri setiap insan.Tanpa memiliki setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia.Dan hak tersebut didapat/diperoleh sejak lahir kedunia.

Kewajiban Asasi manusia

1.Prof.R.M Sukamto Notonagoro

Sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu dengan rasa tanggung jawab yang pada prinspipnua dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan

2.Curzo
Kewajiban terbagi menjadi 5 macam:
a.Kewajiban Mutlak. tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.

b.Kewaj Publik. Dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.

c.Kewajib Positif. Kewajiban ini menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.

d.Kewajiban Universal atau Umum. Kawajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.

e.Kewajib Primer. Kewajiban ini tidak timbul dari perbuatan melawan hukum. Contoh kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata

Dasar Hukum

Untuk dasar dari hak asasi manusia terdapat pada UUD pasal 28A-28I.Dan untuk kewajiban asasi manusia terdapat pada UUD pasal28J .
Berikut pasalnya:

Dasar Hak Asasi manusia

Pasal 28A:
Hak untuk hidup dan mempertahanan kehidupan

pasal 28B:
1.Hak untuk membentuk keluarga dan meneruskan keturunan dari perkawinan yang sah.

2.Hak anak untuk hidup dan perkembang serta terhindar dari kekerasa dan diskriminatif

Pasal 28 C:
1.hak untuk mengembangkan diri,berhak mendapat pendidikan informasi budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan umat manusia.

2.Hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa dan negara pasal.

Pasal 28 D:
1.hak untuk mendapat perlakuan yang sama dimata hukum.

2.hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan.

3.hak untuk mendapat kesempatan yang sama di pemerintahan.

4.Hak untuk mendapatkan status kewarganegaraan pasal.

Pasal 28 E:
1.Hak memilih agama,pendidikan dan pengajaran,pekerjaan,tinggal dan pergi disuatu wilayah negara,dan berhak kembali.

2.hak meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai hati nurani.

3.hak atas kebebasan berserikayt,berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

pasal 28 F:
Hak untuk berkomunikasi serta berhak mendapat dan menyampaikan suatu informasi.

pasal 28 G:
1.Hak mendapat perlindungan pribadi,keluarga,kehormatan,martabat,dan harta benda dari ancaman ketakutan.

2.hak untuk bebas dari penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan derajat martabat.

Pasal 28 H:
 1.Hak untuk hidup sejahtera,mendapat lingkungan yang baik,serta mendapat pelayanan kesehatan.

2.hak memperoleh perlakuan dan kesempatan yang sama dan adil.

3.Hak atas jaminan sosial untuk pengembangan diri secara utuh sebagai manusia bermartabat.

4.Hak untuk mendapat hak pribadi yang tidak bisa diambil sewenang-wenang oleh siapa saja.

Pasal 28 I:
1.Hak untuk hidup merdeka bebas dari siksaan,perbudakan dan diakui dihadapan hukum.

2.Hak terbebas dari diskriminatif.

3.Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati sejalan dengan perkembangan jaman ayat.

4.perlindungan,pemajuan,penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara,terutama pemerintahan.

5.hak asasi manusia diatur,dijamin dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan .

Dasar Kewajiban Asasi manusia
Pasal 28 J:
1.wajib menghormati hak asasi orang lain dalam kehidupan bermasyaraat,berbangsa,dan bernegara

2.wajib tunduk dengan peraturan perundang-undangan

UUD no 39 tahun 1999 Pasal 69 ayat 1

Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia lain,moral , etika,tata tertib kehidupan berbangsa bernegara



Hak Asasi Manusia Menurut Saya

Merupakan sebuah pemberian dari tuhan yang melekat pada manusia sejak lahir dimana hak tersebut tidak bisa diambil oleh sipapapun dengan cara apapun.dan karena hak tersebut manusia bisa hidup layak

Kewajiban Asasi Manusia Menurut Saya

Setiap manusia harus menghargai dan menerima hak orang lain,Karena dengan hal tersebut akan membuat hak milik kita dihargai dan diterima orang lain.

Penutup

Terimakasih telah berkunjung.Semoga ulasan diatas bisa membantu kamu.Nantikan postingan dari refisiku selanjutnya.

Related Posts